AbstrakUnsur paksaan dan ancaman karena perkawinan tidak dengan rasa cinta dikarenakan dijodohkan oleh pihak keluarga, dengan adanya tekanan dari pihak keluarga yang dikarenakan wanita pernah menolak lamaran laki-laki sebanyak 3 (tiga) kali. Dasar hukum yang digunakan antara Pasal 22 dan 23 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (f) bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dan Majelis Hakim berlandasan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 27 ayat (1) memberikan jalan keluarnya untuk kawin paksa bahwa paksaan untuk itu di bawah ancaman atau tekanan yang melanggar hukum, dan hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Darwis, R. (2020). Penentuan Unsur Paksaan Dan Ancaman Sebagai Dasar Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Masamba. MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 1(1), 48–59. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1560