Kelahiran di luar nikah adalah setiap kelahiran yang terjadi di luar pernikahan di mana orang tua mereka tidak menikah secara sah. Wanita yang melahirkan di luar nikah masih dianggap tabu di Indonesia, karena kelahiran di luar nikah dianggap melanggar budaya dan hukum Indonesia. Menurut data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, dari semua kasus kelahiran di luar nikah di kalangan perempuan usia subur di Indonesia, 53 persen di antaranya terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kasus kelahiran di luar nikah di Indonesia terbilang sedikit karena keberadaan norma sosial, agama, dan stigma yang masih berlaku di masyarakat. Jadi, sebuah penelitian dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian kelahiran di luar nikah. Karena angka kelahiran di luar nikah relatif rendah (kejadian langka) sehingga metode yang tepat untuk menganalisis masalah ini adalah Zero Inflated Poisson. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk model log, variabel yang mempengaruhi jumlah rata-rata anak yang lahir di luar nikah adalah status kontrasepsi, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan. Untuk model logit, variabel yang mempengaruhi risiko tidak memiliki kelahiran di luar nikah adalah status pekerjaan dan kelompok umur.
CITATION STYLE
Firmansyah, D. C., Nadillah, F., Rizky, M. G., Septiani, N. H., Sinurat, S. R. Y., & Nooraeni, R. (2020). Penerapan Model Regresi Zero Inflated Poisson pada Kejadian Kelahiran di Luar Nikah WUS di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 (Analisis Data SDKI 2017). EIGEN MATHEMATICS JOURNAL, 56–63. https://doi.org/10.29303/emj.v3i1.67
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.