Pernikahan yang dilakukan pada saat berumur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki tanpa adanya kesiapan psikis maupun materi disebut dengan pernikahan dini. Pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai masalah secara psikologis, sosial dan ekonomi yang dapat menimbulkan stres. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan manajemen stres istri yang melangsungkan pernikahan dini di Desa Beusa Meranoe Kecamatan Peureulak. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Informan penelitian adalah dua istri yang menikah di usia dini, suami dan orang tua yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan istri dalam manajemen stres adalah berpikir positif, memikirkan hal-hal yang disenangi, mengontrol keadaan, melakukan kegiatan-kegiatan yang disenangi, meminta support dari keluarga, dan bersabar.
CITATION STYLE
Fitria, C. I., Yusmami, & Marimbun. (2021). Manajemen Stres Istri yang Melangsungkan Pernikahan Dini. JAMBURA Guidance and Counseling Journal, 2(1), 36–43. https://doi.org/10.37411/jgcj.v2i1.637
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.