Dalam Pasal 1 butir ke-16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.” penyitaan dibenarkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia, sehingga dalam perakteknya penyitaan tetaplah dilakuan dengan prosedur dan dasar-dasar yang sah dalam hukum, meski demkian Berdasarkan Pasal 39 KUHAP benda-benda yang dapat dikenakan Penyitaan telah di atur dalam pasal tersebut. Akan tetapi Hanya menjabarkan perampasan terhadap barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud serta benda atau barang yang tidak bergerak dimana yang digunakan atau yang di peroleh dari tindak pidana. Sehingga perlu pengaturan yang komprehensif dalam mengatur objek sitaan yang hidup.
CITATION STYLE
Wenur, F. P. (2022). PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP SITAAN YANG HIDUP DALAM FUNGSI RUPBASAN SEBAGAI TEMPAT RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i1.2633
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.