Salah satu problema klasik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya adalah modal. Pembiayaan atau pemberian modal dalam bentuk kredit yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan, dalam hal ini Bank, tentu saja dapat diberikan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank sebagai lembaga keuangan dalam menjalankan prinsip kehati-hatian tentu saja tetap memerlukan collateral (jaminan) yang merupakan salah satu bagian dalam prinsip 5 C (five C’s Principle’s), selain character, capital, capacity, condition of economic.Bagi pelaku UMKM yang sedang merintis usahanya tentu saja persyaratan adanya jaminan untuk mendapatkan modal dirasa sangat memberatkan. Umumnya jaminan yang diminta oleh bank untuk memberikan kredit dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, namun dalam hal ini tentu saja tidak semua pelaku UMKM memiliki jaminan yang dipersyaratkan tersebut.Kesulitan persyaratan tentang jaminan bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan modal seharusnya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah khususnya Dinas Koperasi dan UMKM sebagai instansi yang menaungi dan membina pelaku dan UMKM untuk mengantisipasi kesulitan tersebut. Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat menjadi avalis (penjamin) untuk kredit yang diajukan oleh para pelaku UMKM tersebut dengan mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan kredit bagi pelaku UMKM dengan bank-bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan kredit Usaha Rakyat. Kata kunci : Modal, Avalis, Perjanjian Kredit, UMKM
CITATION STYLE
Wardhana, M. (2017). SKEMA ALTERNATIF PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI PELAKU UMKM DENGAN PERAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI AVALIS. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 23. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i1.151
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.