Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak dasar (fundamental rights) bagi setiap manusia yang harus diciptakan oleh setiap negara, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Hukum nasional mengatur hak atas lingkungan yang layak pada Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat sasaran berada di RT 02 yang merupakan area pemukiman dengan tingkat kepadatan tinggi dengan akses mobilitas yang buruk, sehingga siklus pengelolaan sampah tidak berjalan efektif. Minimnya tingkat pendidikan masyarakat Kampung Baru Tiga berbanding lurus dengan kurangnya pengetahuan terkait hak dasar mereka atas lingkungan yang baik dan sehat, serta dampak langsung pencemaran lingkungan terhadap kehidupan bermasyarakat. Pengabdian dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan sosialisasi hukum dan aksi bersama masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka terkait peran penting masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat. Maka dari itu, PKM Unggulan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa pengetahuan hukum, pemahaman dampak lingkungan, dan pelatihan pengelolaan sampah mandiri.
CITATION STYLE
Natamiharja, R., Rudy, R., Putri, R. W., & Sabatira, F. (2022). PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM HAK LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 6(2), 101. https://doi.org/10.23960/jss.v6i2.353
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.