Peran dan fungsi pers pasca reformasi atau setelah lahirnya Undang-Undang Pers Tahun 1999 memperlihatkan perubahan yang signifikan, mengingat beralihnya kekuasaan dari Presiden Soeharto yang identik dengan pelaksanaan demokrasi semu, sehingga peran dan fungsi pers tersebut tidak dilaksanakan maksimal termasuk dibatasinya kebebasan pers. Begitu pula pada waktu itu jumlah media cetak maupun elektronik betul-betuk dibatasi dengan penerbitan SIUPP yang sangat ketat untuk lahirnya media cetak baru, sehingga peran media cetak khususnya tidak seperti sekarang yang begitu besar perannya dalam penyebaran informasi dan kontrol di masyarakat dan negara.
CITATION STYLE
Surbakti, D. (2016). Peran dan Fungsi Pers Menurut Undang-undang Pers tahun 1999 serta Perkembangannya. Jurnal Hukum PRIORIS, 5(1), 77–86. https://doi.org/10.25105/prio.v5i1.396
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.