Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, untuk kemudian dilakukan analisis secara deskriptif melalui metode interpretasi hukum untuk mendapatkan suatu kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah, diatur dalam UU No 2/1986 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2004 tentang Peradilan Umum, UU No 7/1989 sebagaimana diubah dengan UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma No 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma No 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK No 1/POJK.07/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa keuangan dan POJK No 64 Tahun 2016 Tentang Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
CITATION STYLE
Muhaimin, M., Sumiati, S., & Hirsanuddin, H. (2019). Pengaturan Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Journal Kompilasi Hukum, 4(2), 1–11. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.12
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.