INVESTASI MUDHARABAH SEBAGAI OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF UANG

  • Rachmi Cahya Amalia
N/ACitations
Citations of this article
72Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah amaliyah yang berbeda dari zakat, infak dan sedekah karena memiliki sifat keabadian. Selain itu, hukum zakat adalah wajib, maka seseorang yang mengeluarkan hartanya untuk berzakat adalah karena hukumnya. Berbeda dengan wakaf yang merupakan penyerahan secara sukarela sebagian harta yang dimiliki, sehingga mereka yang mengeluarkan wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bentuk wakaf yang banyak dikenal di masyarakat adalah wakaf benda tidak bergerak seperti wakaf tanah dan wakaf bangunan. Namun, sekitar abad ke-15 dimulai wakaf dengan benda bergerak berupa uang yang dikenal dengan wakaf tunai/wakaf uang. Pengelolaan wakaf uang dilakukan dengan menyerahkan kepada pengelola wakaf (nazhir) yang kemudian disalurkan dalam bentuk aset produktif atau melalui investasi pada sektor-sektor usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Keuntungan dari asset produktif dan investasi inilah yang akan disalurkan dalam bentuk layanan sosial. Salah satu investasi yang dapat dilakukan adalah deposito mudharabah. Deposito mudharabah merupakan bentuk kerjasama yang telah banyak digunakan di perbankan dimana nasabah menyerahkan uangnya untuk dikelola oleh bank yang kemudian bagi hasilnya diperuntukkan untuk wakaf.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rachmi Cahya Amalia. (2020). INVESTASI MUDHARABAH SEBAGAI OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF UANG. FreakonomicS: Journal of Islamic Economics and Finance, 1(1), 12–22. https://doi.org/10.36420/freakonomics.v1i1.13

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free