Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah amaliyah yang berbeda dari zakat, infak dan sedekah karena memiliki sifat keabadian. Selain itu, hukum zakat adalah wajib, maka seseorang yang mengeluarkan hartanya untuk berzakat adalah karena hukumnya. Berbeda dengan wakaf yang merupakan penyerahan secara sukarela sebagian harta yang dimiliki, sehingga mereka yang mengeluarkan wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bentuk wakaf yang banyak dikenal di masyarakat adalah wakaf benda tidak bergerak seperti wakaf tanah dan wakaf bangunan. Namun, sekitar abad ke-15 dimulai wakaf dengan benda bergerak berupa uang yang dikenal dengan wakaf tunai/wakaf uang. Pengelolaan wakaf uang dilakukan dengan menyerahkan kepada pengelola wakaf (nazhir) yang kemudian disalurkan dalam bentuk aset produktif atau melalui investasi pada sektor-sektor usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Keuntungan dari asset produktif dan investasi inilah yang akan disalurkan dalam bentuk layanan sosial. Salah satu investasi yang dapat dilakukan adalah deposito mudharabah. Deposito mudharabah merupakan bentuk kerjasama yang telah banyak digunakan di perbankan dimana nasabah menyerahkan uangnya untuk dikelola oleh bank yang kemudian bagi hasilnya diperuntukkan untuk wakaf.
CITATION STYLE
Rachmi Cahya Amalia. (2020). INVESTASI MUDHARABAH SEBAGAI OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF UANG. FreakonomicS: Journal of Islamic Economics and Finance, 1(1), 12–22. https://doi.org/10.36420/freakonomics.v1i1.13
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.