Permukiman kumuh merupakan keadaan lingkungan hunian dengan kualitas yang sangat tidak layak huni, dengan ciri-ciri antara lain kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, serta kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayaninya prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya. Salah satu permukiman kumuh di Kabupaten Lamongan yang membututuhkan penanganan prioritas adalah Kawasan Blimbing, Kecamatan Paciran, Permasalahan kekumuhan di Kawasan Blimbing adalah pola permukiman kuldesak atau tidak teratur, tidak ada pengaturan kavling dan, bagian belakang rumah satu berhadapan dengan bagian depan rumah yang lainnya, kepadatan bangunan cukup tinggi, terdapat bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis (RTLH), kondisi lingkungan yang kotor banyak sampah di sekitar area Pasar Blimbing, TPI, di sekitar sungai dan laut dan infrastruktur yang belum memadai. Salah satu penanganan permukiman kumuh yaitu pola kolaborasi antar stakeholder sehingga dapat tercapai zero kumuh di Kawasan Blimbing.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Zulkhah, S., & Garside, A. K. (2022). Penanganan Permukiman Kumuh pada Kawasan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Seminar Keinsinyuran Program Studi Program Profesi Insinyur, 2(1). https://doi.org/10.22219/skpsppi.v3i1.5036