Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang atau penyertaan, sering menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktiannya, karena banyak pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan bentuk Penelitian dalam penelitian ini adalah Diagnostik, dimana suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala tertentu, kerangka teori dalam penelitian adalah Teori hukum pembuktian sebagai Grand Theory serta Teori Keadilan sebagai Applied Theory. Hasil penelitian ini diantaranya adalah (1) Kesalahan terkait dengan dengan penerapan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tetap harus dibuktikan dan dipertanggung jawabankan sebagai perbuatan tindak pidana terhadap pelaku, unsur pasal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu secara jelas agar mendapatkan keadilan, untuk menentukan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan vonis Majelis Hakim. (2) Mengenai unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dalam pertimbangan hukum hakim tidak mempertimbangkan mengenai unsur Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dimana di dalam fakta persidangan terungkap dari para keterangan saksi dan terdakwa serta keterangan saksi ahli bahwa terdakwa tidak ikut dalam perbuatan perencanaan pembunuhan terhadap korban SUGIANTO. Adapun saran Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harusnya lebih cermat, teliti, kompeten agar dapat mempertanggung jawabkan serta memberikan keadilan bagi terdakwa.
CITATION STYLE
Iskandar, D., Said, Y. M., & Suriyanto, S. (2022). Pembuktian dalam Kesalahan Penerapan Pasal 55 KUHP pada Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Perkara Nomor: 213/Pid.B/2021/PN.JKT.UTR). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(6), 1986–1997. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i6.670
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.