Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa adalah dengan mendorong gerak ekonomi desa melalui kewirausahaan. Kewirausahaan di desa dapat diwadahi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang dikembangkan oleh pemerintah dan masyarakat desa. BUM Desa Sekapur Sirih terletak di Kabupaten Pelalawan. Pengurus BUM Desa memiliki kewajiban membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat desa dan Kepala Desa. Rata-rata pengurus BUM Desa Sekapur Sirih tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntansi dan mereka rata-rata hanya tamatan Sekolah Menengah Atas. Oleh sebab itu perlu dilakukan pelatihan laporan keuangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman pengurus tentang konsep akuntansi dan penyusunan laporan. Laporan Keuangan BUM Desa setidaknya terdiri atas buku kas harian, laporan rugi/laba dan laporan posisi keuangan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan penyampaian materi, tanya jawab dan simulasi. Hasil dari kegiatan pengabdian ini, pengurus sudah mampu memahami pentingnya membuat laporan keuangan, tujuan dan manfaat pencatatan, nomor golongan atau akun transaksi dan mencatat transaksi ke kas harian hingga menyusun laporan keuangan BUM Desa simpan pinjam.
CITATION STYLE
Sukri, S. A., Prihastuti, A. H., & Julina, J. (2020). Pelatihan Laporan Keuangan Bagi Pengurus BUM Desa Sekapur Sirih. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 130. https://doi.org/10.35914/tomaega.v3i2.419
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.