REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

  • Purnomo A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta  hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan pertimbangan atas faktor yuridis dan non yuridis yang dituangkan sebagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.  Tuntutan pidana tersebut banyak berpengaruh pada paradigma Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim cenderung menentukan berat ringannya vonis pidana minimal setengah atau dua pertiga dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, tanpa mengetahui metode penilaian atau pedoman yang digunakan Jaksa, seperti dalam hal cara memperhitungkan besaran nilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Kondisi ini menarik jika kontruksi tuntutan pidana didasarkan pada cara penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena berdampak disparitas pemidanaan yang menciderai rasa keadlian. Jaksa dituntut responsive dalam mempertimbangkan factor yuridis dan non yuridis tuntutan pidana. Dengan rekonstruksi Tuntutan Pidana dapat diketahui tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Kebijakan Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa Agung sebagai pedoman telah memberikan arah yang positif bagi terwujudnya Tuntutan Pidana Resposif yang berkeadilan

Cite

CITATION STYLE

APA

Purnomo, A. (2017). REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 353. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.517

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free