Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaianperkarapidana pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja dala yaitu melaluijalurnonpenal/nonlitigasidenganmenggunakanmekanismemediasipenalmerupakanjaluralternatifyangakanmembantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan, menyelesaikan kemacetansistemperadilanpidanakonvensional(sistemperadilanpidanamodernyangdianut sekarangtermasuksistemperadilanpidanakonvesional/biasa/umumbiladikaitkandengankonseppembaharuansistemperadilanpidana dengan sistem ganda yang terpadu/terintegrasi) dalam menangani kejahatansertamewujudkanperadilansederhana,cepat,singkatdanbiayamurah/ringan.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan.
CITATION STYLE
Siagian, A. A., & Ciptono, C. (2022). PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KERJA. PETITA, 4(1), 21–29. https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4350
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.