Masalah sampah saat ini merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, karena setiap manusia pasti memproduksi sampah. Pemerintah kota Denpasar, tampaknya sangat menyadari kondisi tersebut sehingga dipandang perlu adanya suatu sistem dan peran pengelolaan sampah dari hulu yaitu pengelolaan yang dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya, hal ini dilakukan agar pengurangan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah dapat berjalan disatuan terkecil masyarakat secara desentralisasi. Oleh karena itu dibutuhkannya peran serta desa adat dalam pengelolaan sampah di kota Denpasar untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum melalui pembentukan suatu aturan hukumnya sendiri berupa awig-awig atau perarem untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat (krama desa, krama tamiu, tamiu, serta badan usaha yang berada dalam wilayah desa adat tersebut). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana sistem pengelolaan sampah di kota Denpasar? dan 2) Bagaimana peran serta desa adat dalam pengelolaan sampah di kota Denpasar?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris, sifat penelitian bersifat deskriptif, bentuk data kualitatif dan kuantitatif, pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling, instrument penelitian mengunakan pedoman wawancara dilengkapi dengan handphone, camera digital, pencatatan, dan dengan analisis data deskriptif kualitatif. Belum efektifnya peran serta desa adat dalam pengelolaan sampah di kota Denpasar karena 1) masih sedikitnya keberadaan fasilitas pengelolaan sampah seperti swakelola sampah, TPST 3R, TPS 3R, dan Bank Sampah yang dimiliki dan berada dibawah pengelolaan desa adat, 2) Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah dari ruang lingkup keluarga atau rumah tangga sendiri, 3) Belum semua desa adat yang ada di kota Denpasar memiliki aturan dalam bentuk awig-awig atau perarem yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban masyarakat (krama desa, krama tamiu, tamiu, serta badan usaha yang berada dalam wilayah desa adat tersebut). , 4) Kurangnya pelaksanaan pengelolaan sampah yang diwujudkan melalui sosialisasi ke setiap banjar.
CITATION STYLE
Sudarma Putra, I. B. (2019). PERAN SERTA DESA ADAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR. VYAVAHARA DUTA, 14(1), 58. https://doi.org/10.25078/vd.v14i1.1104
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.