Merujuk kepada objek perlindungan dari beberapa peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, sebagian di antaranya ada di daerah, terutama indikasi geografis, pengetahuan tradisional, dan seni budaya. Sumber daya alam yang dimiliki serta seni dan budaya yang beraneka ragam di Kepulauan Bangka Belitung berpotensi pula untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus menganalis upaya proteksi terhadap kekayaan intelektual di Kepulauan Bangka Belitung, baik yang secara normatif sudah terdaftar maupun terhadap sejumlah objek yang berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi. Studi terhadap upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di Kepulauan Bangka Belitung ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap KI di daerah ini, di antaranya adalah peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual melalui peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah , sentra kekayaan intelektual dan komunitas. Beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah juga diminta untuk mengusulkan Kekayaan Intelektual.
CITATION STYLE
Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2021). Kekayaan Intelektual di Kepulauan Bangka Belitung; Studi Terhadap Upaya Proteksi. Kertha Patrika, 43(2), 167. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p04
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.