Zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. Di Indonesia hingga dewasa ini, pengelolaan zakat tidak menjadi bagian dari keuangan negara. Sementara itu, zakat memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Studi ini membahas mengenai kemungkinan adanya ruang bagi zakat untuk masuk menjadi bagian dari keuangan negara ditinjau dari regulasi (peraturan perundang-undangan) yang ada. Pembahasan dilakukan dengan menganalisis dan menghubungkan antarketentuan dalam peraturan perundangan yang terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa peraturan perundangan di bidang keuangan negara membuka ruang bagi masuknya zakat sebagai bagian keuangan negara. Bahkan, peraturan perundangan yang ada juga sudah memberikan panduan seperti apa mekanisme yang dapat dijalankan apabila kebijakan masuknya zakat ke dalam keuangan negara diambil oleh Pemerintah.
CITATION STYLE
Subekan, A. (2017). Potensi Zakat Menjadi Bagian Keuangan Negara (Studi Analisis Regulasi Kemungkinan Masuknya Zakat Menjadi Bagian dari Penerimaan dan Pengeluaran Negara). JURISDICTIE, 7(2), 105. https://doi.org/10.18860/j.v7i2.3712
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.