Ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat pada Alquran cara pengungkapannya muncul dengan bervariasi. Untuk menemukan hukum yang dalam keadaan demikian selain memerlukan pendekatan kaidah-kaidah kebahasaan juga diperlukan pendekatan asbab al-nuzul. Pendekatan ini sangat penting karena turunnya Alquran tidak dalam satu waktu, tidak satu tempat dan tidak satu keadaan tertentu melainkan berlangsung dalam rentang waktu yang lama, turun di beberapa tempat dan keadaan yang berbeda-beda. Asbab al-nuzul sebagai bagian terpenting dalam menemukan hukum merupakan peristiwa, pertanyaan dan komentar atau petunjuk yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat sebagai penjelasan terhadap peristiwa, pertanyaan dan komentar atau petunjuk tersebut tentang hukumnya. Asbab al-nuzul sangat diperlukan dalam penemuan hukum agar sejalan dengan tujuan syarak, yaitu memelihara kebutuhan dasar manusia yang meliputi agama (hifz al-din), jaminan hidup (hifz al-nafs), kebebasan berfikir (hifz al-‘aql), kepemilikan harta (hifz al-mal) dan berketurunan atau keluarga (hifz al-nasb). Peranan asbab al-nuzul dalam penemuan hukum adalah alat untuk mengetahui dialektika antara nash dan seting sosial, mengetahui rahasia ditetapkannya suatu hukum, menghindari kesalahpahaman dalam memahami maksud nash, menghindari pembatasan hukum, mengetahui takhsis hukum, menyingkap makna hukum dari suatu lafaz dan mengetahui identitas orang yang menyebabkan diturunkannya suatu ayat.
CITATION STYLE
Bakhtiar, B. (2019). PERANAN ASBAB AL-NUZUL DALAM PENEMUAN HUKUM. TAJDID : Jurnal Ilmu Keislaman Dan Ushuluddin, 21(2), 45–58. https://doi.org/10.15548/tajdid.v21i2.222
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.