Valuasi saham dilakukan untuk menentukan nilai atas suatu objek penilaian secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dan peraturan perpajakan terhadap kelangsungan usaha (going concern) termasuk didalamnya kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest) serta transaksi dan segala sesuatu yang mempengaruhi nilai perusahaan. Fokus penelitian ini adalah valuasi saham pada perusahaan manufaktur untuk menguji kewajaran nilai atas 14.999.000 lembar saham seri A yang dimiliki oleh perusahaan di luar negeri pada entitas perusahaan manufaktur dalam rangka pengambilalihan usaha yang terkait ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Valuasi ini dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan, analisis makro ekonomi, analisis industri, analisis perencanaan strategi, penerapan pendekatan dan metode penilaian yang dipilih. Pendekatan yang digunakan menggunakan Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (Guideline Publicly-Traded Comparable Method).
CITATION STYLE
Furqon, R. H., & Lukitasari, L. (2023). Valuasi Saham Perusahaan Manufaktur Menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method. Jurnal Ilmiah PERKUSI, 3(2), 329. https://doi.org/10.32493/j.perkusi.v3i2.29584
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.