ANALISIS HUKUM TENTANG PERCERAIAN YANG DISEBABKAN OLEH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP)

  • Samad M
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRACT The research aims (1) to find out whether domestic violence can be used as a reason to file for divorce. (2) To find out the legal consequences arising from divorce caused by domestic violence in the Sidrap Religious Court. This study uses qualitative research methods. The data in this study were collected through in-depth interviews, observation, and documentation. The data analysis technique uses a qualitative descriptive technique, namely Inductive, starting from specific matters or events and then generalizing to obtain general and deductive conclusions (laws), the opposite of deductive, which is starting from general things or events to give birth to a conclusion. . The results of this study indicate that (1) the factors causing the occurrence of criminal acts of domestic violence include jealousy, economic factors, and lack of knowledge about the UU KDRT. (1) legal protection for women victims of criminal acts of domestic violence has been regulated in UU No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. ABSTRAK Penelitian bertujuan (1) Untuk mengetahui apakah kekerasan dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. (2) Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perceraian yang  disebabkan tindak kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Sidrap. Penelitian ini menggunakan metode penelitia kualitatif. Data pada penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu Induktif,  bertolak dari perihal atau peristiwa- peristiwa yang khusus kemudian digeneralkan untuk mendapatkan kesimpulan (hukum) yang umum dan deduktif, kebalikan dari deduktif, yaitu bertolak dari hal – hal atau peristiwa yang umum untuk melahirkan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. (1) perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Samad, M. R. (2022). ANALISIS HUKUM TENTANG PERCERAIAN YANG DISEBABKAN OLEH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP). El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 40–54. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i2.527

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free