Dalam bidang kenotariatan dikenal istilah “Protokol Notarisâ€, yaitu Arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris. Begitu pentingnya penyimpanan dan keamanan protokol notaris, maka terhadap notaris yang meninggal dunia, terdapat kewajiban ahli waris untuk memberitahukan dan menyerahkan protokol notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), selanjutnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) menunjuk notaris lain sebagai notaris penerima protokol untuk menerima dan menyimpan protokol notaris tersebut. Protokol notaris yang tidak diserahkan kepada notaris lain berakibat kerugian pada para pihak terutama bila akta tersebut bermasalah dan diperlukan pembuktian di pengadilan oleh para pihak atau pihak-pihak yang terkait. Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) lah untuk meminta protokol notariskepada ahli waris dari notaris yang meninggal
CITATION STYLE
Wirastuti, B. A. (2018). Akibat Hukum Protokol Notaris yang Tidak Diserahkan oleh Ahli Waris kepada Notaris Lain. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(2), 261–284. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.2.261-284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.