Abstract. The purpose of this study is to explain the fatwa of the DSN-MUI (Dewan Sharia Nasional-Majelis Ulama Indonesia) No. 75 / DSN MUI / VII / 2009, regarding Guidelines for Direct Selling with Sharia Level (PLBS) or Multi-Level Marketing (MLM). The study analyses the methodology used by the DSN-MUI in giving the fatwa on the MLM. This study is a qualitative research with a content-analysis method by analysing the fatwa on MLM using fiqh and ushul al-fiqh theories. It concludes that the fatwa issued by the DSN MUI is accommodating and applicable for business people in Indonesia. The DSN MUI fatwa provides solutions and guidance for business people to make business activities in accordance with the sharia’s principles.Keyword: Fatwa ,MLM, DSN MUI. Abstrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) No. 75/DSN MUI/VII/2009, tentang Pedoman Penjualan Langsung Bertingkat Syariah (PLBS) atau Multi Level Pemasaran (MLM). Kajian ini menganalisis metodologi yang digunakan DSN-MUI dalam memberikan fatwa tentang MLM. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis isi dengan menganalisis fatwa tentang MLM dengan menggunakan teori fiqh dan ushul al-fiqh. Disimpulkan bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN MUI sudah akomodatif dan berlaku bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Fatwa DSN MUI memberikan solusi dan pedoman bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah.Kata Kunci: Fatwa ,MLM, DSN MUI.
CITATION STYLE
Jauhari, M. S., Muslim, M. B., & Saepullah, S. (2021). Multi Level Marketing (MLM) in Fatwa DSN MUI. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(1), 109–120. https://doi.org/10.15408/aiq.v13i1.20439
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.