Ijarah dibentuk dari al-ajru. Al-Ajru di dunia adalah kompensasi. Al-Ajru di akhirat adalah pahala. Adapun ijarah dalam istilah syariah adalah akad atas manfaat/jasa dengan suatu kompensasi. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah ijarah bisa didefinisikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah. Ijarah sebagai akad transaksi mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak, manfaat yang diakadkan, dalam batas kemampuan, dan manfaat tersebut haruslah manfaat yang mubah (boleh) bukan yang haram ataupun yang wajib. Penggunaan Ijarah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat perbankan syariah untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya. Dalam realisasinya, ternyata terjadi ketidak sesuaian antara konsep ijarah dalam perspektif hukum islam klasik dan implementasinya sebagai produk pembiayaan perbankan syariah. Tulisan ini merupakan upaya untuk menguraikan kembali bagaimana konsep ijarah menurut hukum islam klasik dan bagaimana seharusnya implementasinya pada perbankan syaraiah, dan juga tulisan ini mencoba untuk menjelaskan kekeliruan-kekeliruan praktek ijarah pada perbankan syariah yang selama ini terjadi.
CITATION STYLE
Landes Yuanda. (2018). KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 2(1), 85–110. https://doi.org/10.56184/jkues.v2i1.13
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.