Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi bank tanah sebagai lembaga pengeloaan tanah negara, serta untuk mengetahui bagaimana pengaturan bank tanah menurut hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat normatif, kemudian data tersebut dianalisis dengan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini bahwa pengaturan bank tanah menuurut hukum positif di Indonesia ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah serta eksistensi bank tanah sebagai lembaga pengelolaan tanah negara adalah bank tanah memiliki tugas untuk mengelola tanah negara agar menjadi lebih berguna dan bermanfaat sesuai dengan peruntukannya dan diharapkan bank tanah ini dapat menjadi sebuah instansi yang bermanfaat dan dapat dijalankan sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
CITATION STYLE
Tyas Wijayanti, B., Rahman, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara. Private Law, 3(2), 556–565. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2620
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.