Setiap perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka mewajibkan orang yang dengan kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain. Dengan membebankan tanggung jawab berupa kewajiban membayar …
CITATION STYLE
Nabilla, N. H., & Yuniarlin, P. (2019). DASAR GUGATAN SENGKETA TANAH TERKAIT DENGAN UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NO. 53/PDT.G/2016/PN.KLN. Media of Law and Sharia, 1(1). https://doi.org/10.18196/mls.1105
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.