Judul tulisan ini ialah Simulasi Sebagai Penyebab Cacat Konsensus atau Kesepakatan Nikah. Topik ini diangkat karena dalam memproses perkara anulasi perkawinan, simulasi atau kepurapuraan sering ditetapkan sebagai pokok sengketa (caput nulitatis). Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, simulasi sebagai cacat kesepakatan nikah ada dalam Kanon 1101. Penulis membahas simulasi menurut Kan. 1101 dengan maksud agar pembaca memahami inti hakekat simulasi atau kepura-puraan sebagaimana dimaksudkan oleh kanon tersebut. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian kepustakaan. Penulis secara khusus menggali tulisan dan informasi tentang simulasi dari sisi hukum kanonik Gereja Katolik. Karena itu bukubuku sumber yang digunakan umumnya adalah karya para yurist. Simulasi berarti adanya ketidaksesuaian antara kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan dengan kesepakatan batin dalam hati. Menurut Kan. 1101, ada simulasi total (simulatio totalis) dan simulasi sebagian (simulatio partialis). Simulasi terjadi ketika salah satu pihak atau kedua belah pihak dengan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri (simulatio totalis), atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu sifat hakiki perkawinan (simulatio partialis) pada saat perkawinan dilangsungkan. Dan adanya simulasi dapat menjadi dasar untuk anulasi perkawinan melalui Tribunal Gerejawi.
CITATION STYLE
Jata, Y. F. S. (2021). SIMULASI SEBAGAI PENYEBAB CACAT KONSENSUS. Atma Reksa : Jurnal Pastoral Dan Kateketik, 5(2), 36. https://doi.org/10.53949/ar.v5i2.120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.