Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji unsur-unsur yang mempengaruhi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha ketika memutuskan apakah akan menggunakan konsultan pajak. Penelitian ini menggunakan teknik pemilihan purposive dengan lima variabel bebas yaitu pengetahuan wajib pajak, motivasi wajib pajak, beratnya sanksi perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan persepsi konsultan. pajak. Ada 150 tanggapan dalam sampel. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, sedangkan variabel lain tidak berpengaruh terhadap minat wajib pajak orang pribadi atau pelaku badan dalam menggunakan jasa konsultan pajak, motif pajak dan persepsi wajib pajak terhadap konsultan pajak. Kata Kunci : Konsultan Pajak; Pelayanan Pajak; Wajib Pajak
CITATION STYLE
Angelita, A., & Darmawati, D. (2022). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PELAKU USAHA MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 1437–1446. https://doi.org/10.25105/jet.v2i2.14645
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.