Secara konsepsoinal, Syari’at Islam mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk dikembangkan dalam upaya untuk membentuk sebuah rumusan tentang ketenagakerjaan. Kesimpulan pertama di atas dapat dipahami langsung, bahwa dalam Syari’at Islam terdapat konsepsi ketenagakerjaan yang dapat dikembangkan dan dibangun dalam rangka untuk menambah dan memberikan nilai tambah ke dalam konsepsi ketenagakerjaan yang berlaku secara konvensiona selama ini. Konsepsi ketenagakerjaan tersebut akan semakin mempunyai ciri khas, bila sistemnya didasari serta dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar utama, yaitu prinsip tauhid, prinsip kemnusiaan dan prinsip akhlak (etika). Disamping itu pula, untuk menciptakan seorang tenaga kerja yang Islami, maka diperlukan adanya sikap dan tindakan serta karakter yang Islami pula.
CITATION STYLE
Assagaf, Y. (2016). Ketenagakerjaan Dalam Konsepsi Syari’at Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 3(1). https://doi.org/10.30984/as.v3i1.268
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.