Penelitian ini mengkaji regulasi izin perdagangan TikTok Shop sebagai fitur tambahan aplikasi TikTok di indonesia, akibat perkembangan e-commerce yang semakin pesat ditandai adanya aktivitas transaksi elektronik di berbagai aplikasi, salah satunya TikTok Shop dalam aplikasi TikTok merupakan aplikasi gabungan antara marketplace dan media sosial. TikTok Shop resmi ditutup, namun hadir kembali di media sosial TikTok dengan menggandeng Tokopedia sebagai marketplace. Urgensi dalam penelitian ini yaitu berkembangnya e-commerce yang semakin pesat di Indonesia dan diikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis memerlukan adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu adanya peraturan baru yang mengatur perizinan usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dan adanya kerja sama antara TikTok dan Tokopedia dalam fitur TikTok Shop. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan Permendag 31 Tahun 2023 ini memberikan aturan yang tegas kepada TikTok dalam Pasal 21 Ayat (3) bahwa PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. karena TikTok hanya mempunyai izin sebagai media sosial, tidak sebagai marketplace, sehingga harus dipisahkan antara keduanya. Maka dari itu, TikTok menggandeng Tokopedia yang mempunyai izin sebagai marketplace. Dengan bergabungnya dua perusahaan tersebut, menimbulkan kemungkinan potensi monopoli industri e-commerce di Indonesia.
CITATION STYLE
Muna, K., & Santoso, B. (2024). Regulasi Izin Perdagangan TikTok Shop Sebagai Fitur Tambahan Aplikasi TikTok di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 412. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8950
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.