Persoalan yang terjadi saat ini di Indonesia yaitu permasalahan perdagangan internasional yang berkaitan tentang praktik dumping (penjualan barang impor di bawah harga normal produk domestik). Berdasarkan penjabaran permsalahan tersebut, sehingga bisa merumuskan masalahnya yaitu bagaimana regulasi anti dumping dalam perdagangan internasional, bagaimana penerapannya terhadap industri dalam negeri dari produk-produk impor yang berindikasi dumping. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hsil penelitiannya adalah Regulasi tentang Anti Dumping selain mengacu pada ketentuan internasional (Agreement on Implementation of Article VI GATT dan Agreement on Subsidies and Countervailing Duties), juga pada peraturan perundang-undangan nasional, yaitu UU. No. 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan. Pengaturan anti dumping sangat diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri terhadap praktik yang dapat merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Penerapan yang dapat dilakukan Indonesia mengatasi praktik dumping lebih dulu dilaksanakan penyelidikan oleh KADI dalan mendapatkan bukti mengenai produk impor berindikasi dumping yang akan merugikan industri domestik. Sesuai bukti tersebut maka pemerintah melalui KADI dapat membebankan bea masuk anti damping kepada importer.
CITATION STYLE
Siregar, N. O. (2022). Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia. JUSTISI, 8(1), 67–81. https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1563
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.