Tujuan penelitian untuk mengetahui peran lembaga adat dalam penanganan konflik antar warga Desa Karawana dengan Desa Soulowe Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Tahun 2011. Penelitian dianalisis berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1997 dan teori fungsionalisme konflik Lewis A. Coser. Data penelitian dikumpulkan dari bulan Juli s/d September 2022. Kemudian diolah secara kualitatif dengan tipe penelitian historis (sejarah). Sumber data diperoleh dari studi penelitian terdahulu, cerita para pelaku dan saksi mata, bukti-bukti autentik berupa catatan resmi kegiatan mediasi, dokumen lembaga adat, foto, surat kabar/ media online, literatur dan undang-undang/peraturan yang berlaku. Informan penelitian terdiri dari: Kepala Desa, ketua lembaga adat, Raja (magau) Kecamatan Dolo, dan masyarakat. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Peran lembaga adat belum berjalan dengan baik saat terjadinya konflik Karawana-Soulowe. Masyarakat kurang yakin lembaga adat dapat mewakili pendapat pihak-pihak yang bertikai kepada pemerintah lokal, karena tidak memiliki kewenangan penuh dalam menangani pertikaian di desa. Partisipasi masyarakat pada adat-istiadat masih ada misalnya upacara adat povunja dalam menyambut masa panen. Hanya saja modernisasi mempengaruhi berkurangnya penerapan nilai-nilai kearifan lokal Nosarara Nosabatutu (bersaudara dan bersatu) pada masyarakat kaili yang ada di dua desa tersebut
CITATION STYLE
Iqbal, M. (2022). PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MELALUI LEMBAGA ADAT (Tinjauan Historis Konflik Warga Desa Karawana dengan Desa Soulowe Kabupaten Sigi). Tolis Ilmiah: Jurnal Penelitian, 4(2). https://doi.org/10.56630/jti.v4i2.244
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.