Penulisan ini tentang pengangkatan kepala desa dengan sebutan lokal di Kei yaitu kepala ohoi. Jabatan Kepala Ohoi berdasarkan hak matarumah secara turun temurun yang diangkat oleh orang tua adat untuk menjadi pemimpin pertama di Ohoi Isso Kabupaten Maluku Tenggara. Hak adat ini kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang ratschap dan ohoi Bab II pasal 5 ayat 1 dan 2 bahwa; ohoi atau ohoi rat dipimpin oleh seorang kepala pemerintah ohoi dengan sebutan KepalaOhoi, jabatan kepala pemerintahan ohoi atau ohoi rat merupakan hak dari matarumah atau keturunan kepala ohoi berdasarkan garis keturunan secara patrilineal dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah mata rumah keturunan yang berhak, sehingga sampai saat ini, di Kabupaten Maluku Tenggara salah satunya Ohoi Isso masih berdasarkan pada kearifan lokal bahwa yang memiliki hak untuk menjadi kepala ohoi (kepala desa) adalah marga Jamrewav dari matarumah lakes, dan secara turun temurun yang menjadi pemimpin di ohoi isso adalah marga jamrewav dari rahan (matarumah) Lakes. Adapun marga lain bisa menjadi kepala ohoi tetapi bersifat sementara ketika figur dari marga tersebut dalam kondisi sakit, meninggal dunia, cacat fisik, dan lainnya, sehingga ohoi (desa) bisa dipimpin oleh marga lain akan tetapi bersifat sementara dan akan dikembalikan kepada marga Jamrewav sebagai pemilik hak jabatan kepala ohoi.
CITATION STYLE
Itrantoy, Y. M., & Nugroho, T. (2022). PENGANGKATAN KEPALA OHOI BERDASARKAN HAK MATARUMAH SECARA TURUN TEMURUN DI OHOI ISSO KABUPATEN MALUKU TENGGARA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 147–155. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.342
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.