Anak angkat adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, dalam hukum Islam melarang mengangkat anak angkat menjadi anak kandung baik dari segi kewarisan, perwalian dan kebendaan. Di Indonesia telah dikenal dengan adanya pengangkatan anak atau adopsi yang sering dilakukan oleh pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak, sedangkan tujuan dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk meneruskan keturunan, apabila dalam suatu perkawinan tidak mempunyai keturunan, ada pula yang bertujuan mengadopsi anak sebagai pancingan seperti di adat Jawa khususnya. Penelitian ini berfokus menguraikan tentang bagaimana hak kebendaan anak angkat perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach), sifat penelitian ini ialah deskriptif kualitatif, menggunakan pendekatan empiris normatif dengan hukum Islam. Metode pengumpulan datanya wawancara dengan informan. Hasil penelitian menurut hukum Islam bahwa anak angkat dari segi kewarisan, kemahraman dan kedudukannya tidaklah bisa disamakan seperti anak kandung. Dan dalam hal warisan anak angkat tidak bisa mendapatkan harta waris dari orang tua angkatnya tetepi hanya diberikan hibah saja dan tidak melebihi 1/3 harta orang tua angkatnya di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purobolinggo Kabupaten Lampung Timur hak kebendaan anak anak yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam orang tua yang yang mengangkat anak angkat memberikan hak kebendaan anak ialah 1/3 dari hartanya.
CITATION STYLE
Khusaini, M., & Hizar, H. (2023). Hak Kebendaan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam Studi Kasus Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur. Akademika, 17(1). https://doi.org/10.30736/adk.v17i1.1016
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.