Gugatan Nafkah Tanpa Cerai

  • Ertanti I
  • Makhali I
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri apabila tidak memperoleh nafkah dari suami. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dimana kajian normatifitas terletak pada telaah makna yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (1) dan (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian untuk pendekatan penelitian, kajian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ketika suami tidak memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa apabila salah satu pihak didalamnya yaitu suami melalaikan kewajibannya yaitu enggan melaksanakan kewajibannya untuk memberi nafkah kepada istri, maka istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Kemudian gugatan nafkah diajukan dengan surat gugatan yang memuat fakta dan alasan istri menggugat, dengan menyertakan surat nikah sebagai bukti serta bukti-bukti terkait penghasilan suami. Terkait pembuktian surat nikah, apabila surat nikah tersebut ada di tangan suami, kemudian seorang istri dapat meminta duplikat atau salinannya di kantor catatan sipil tempat perkawinan tersebut dilaksanakan. Pembuktian gugatan nafkah meliputi juga jumlah penghasilan suami dan nafkah yang diperlukan untuk diberikan untuk istri dan anak. Istri dapat mengajukan bukti-bukti berupa keterangan 2 (dua) orang saksi, slip gaji suami, dan bukti lainnya, yang menunjukkan sebenarnya suami mempunyai kemampuan untuk memberikan nafkah serta berapa besaran nafkah yang dibutuhkan untuk diberikan kepada istri dan anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ertanti, I., & Makhali, I. (2019). Gugatan Nafkah Tanpa Cerai. DIVERSI : Jurnal Hukum, 5(2), 115. https://doi.org/10.32503/diversi.v5i2.546

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free