Apakah Talak dan Nikah yang Dilakukan dibawah Tangan Sah menurut Hukum Islam

  • Ramulyo M
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dewasa ini sangat banyak sekali terjadi orang-orang Islam melakukan talak di bawah tangan walaupun penulis belum pernah melakukan penelitian yang mendalam dengan bukti angka-angka, tapi hanya dan suara-suara yang santer terdengar di kalangan The man in the street (public upinion). Sekarang timbul pertanyaan apakah sah menurut hukum Islam, talak yang dijatuhkan di bawah tangan (di luar sidang Pengadilan Agama) itu?

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramulyo, M. I. (2017). Apakah Talak dan Nikah yang Dilakukan dibawah Tangan Sah menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(3), 253. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no3.1204

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free