Dewasa ini sangat banyak sekali terjadi orang-orang Islam melakukan talak di bawah tangan walaupun penulis belum pernah melakukan penelitian yang mendalam dengan bukti angka-angka, tapi hanya dan suara-suara yang santer terdengar di kalangan The man in the street (public upinion). Sekarang timbul pertanyaan apakah sah menurut hukum Islam, talak yang dijatuhkan di bawah tangan (di luar sidang Pengadilan Agama) itu?
CITATION STYLE
Ramulyo, M. I. (2017). Apakah Talak dan Nikah yang Dilakukan dibawah Tangan Sah menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(3), 253. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no3.1204
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.