KEWAJIBAN DEBITUR MENGEMBALIKAN PRESTASI DARI PINJAMAN ONLINE YANG ILEGAL

  • Januar I
  • Radisman Saragih
  • Anthon Nainggolan
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam membuat perjanjian perlu diperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian karena setiap syarat memiliki akibat yang berbeda. Setiap orang atau badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha wajib untuk memenuhi ijin sebagai syarat kecakapan sebagai subjek hukum. Tidak adanya ijin usaha dalam menjalankan kegiatan pinjaman online merupakan pelanggaran syarat sahnya perjanjian mengenai kecakapan sebagai subjek hukum dan membuat perjajian yang telah dibuat dengan subjek hukum lainnya menjadi dapat dibatalkan. Tidak dipenuhinya syarat ini membawa keadaan para pihak ke dalam keadaan awal sebelum perjanjian dibuat menurut pasal 1451 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun perjanjian batal tetapi kepada debitur diberikan haftung dan kepada kreditur diberikan hak untuk menagih pengembalian barang yang sudah diberikan karena kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Januar, I., Radisman Saragih, & Anthon Nainggolan. (2022). KEWAJIBAN DEBITUR MENGEMBALIKAN PRESTASI DARI PINJAMAN ONLINE YANG ILEGAL. Honeste Vivere, 32(2), 135–140. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.142

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free