PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA

  • S D
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Tulisan ini membahas mengenai pluralisme hukum dikaitkan dengan pengaturan wakaf berupa tanah yang diatur berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional dan kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam praktik wakaf. Peningkatan jumlah sengketa wakaf berupa tanah di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana banyak tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir namun dalam kondisi memprihatinkan karena objek wakaf tersebut tidak memiliki sertipikat wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui non litigasi yang dinilai lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat ketimbang penyelesaian sengketa melalui litigasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

S, D. Y. (2022). PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7(1), 87–113. https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3019

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free