Abstrak Tulisan ini membahas mengenai pluralisme hukum dikaitkan dengan pengaturan wakaf berupa tanah yang diatur berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional dan kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam praktik wakaf. Peningkatan jumlah sengketa wakaf berupa tanah di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana banyak tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir namun dalam kondisi memprihatinkan karena objek wakaf tersebut tidak memiliki sertipikat wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui non litigasi yang dinilai lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat ketimbang penyelesaian sengketa melalui litigasi.
CITATION STYLE
S, D. Y. (2022). PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7(1), 87–113. https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3019
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.