PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA ANTARA LESSEE DAN LESSOR

  • Aprilianti A
N/ACitations
Citations of this article
110Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian sewa guna usaha (leasing) yang diadakan oleh Lessor dan Lesseen dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian standar. Isi perjanjian tersebut ditentukan oleh jenis dari leasing itu sendiri dan hubungan hukum (hak dan kewajiban) timbal balik antara Lessor dan Lessee. Bagi Lessor, hak dan kewajibannya adalah memperoleh pembayaran sebagai imbalan jasa dan menyerahkan barang modal kepada Lessee. Sedangkan hak dan kewajiban Lessee adalah meperoleh kegunaan dari barang modal dan membayar sewa secara berkala. Tidak dipenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak maka dapat disebut wanprestasi. Perjanjian akan berakhir jika hak dan kewajiban Lessor dan Lessee telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aprilianti, A. (2015). PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA ANTARA LESSEE DAN LESSOR. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.340

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free