Perjanjian sewa guna usaha (leasing) yang diadakan oleh Lessor dan Lesseen dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian standar. Isi perjanjian tersebut ditentukan oleh jenis dari leasing itu sendiri dan hubungan hukum (hak dan kewajiban) timbal balik antara Lessor dan Lessee. Bagi Lessor, hak dan kewajibannya adalah memperoleh pembayaran sebagai imbalan jasa dan menyerahkan barang modal kepada Lessee. Sedangkan hak dan kewajiban Lessee adalah meperoleh kegunaan dari barang modal dan membayar sewa secara berkala. Tidak dipenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak maka dapat disebut wanprestasi. Perjanjian akan berakhir jika hak dan kewajiban Lessor dan Lessee telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
CITATION STYLE
Aprilianti, A. (2015). PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA ANTARA LESSEE DAN LESSOR. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.340
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.