PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PROGRAM KOMPUTE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

  • Kridasaksana D
  • Juita S
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia , masalah diatur dalam UU Hak Cipta Hak Cipta, Nomor 19 tahun 2002. Indonesia saat ini menghadapi perkembangan teknologi digital, terutama program komputer yang berdampak pada kehidupan manusia dalam masyarakat . Bagi banyak perusahaan dan lembaga seorang programmer komputer, mempertahankan kepemilikan dari program komputer sulit. Banyak perusahaan dan institusi yang peduli dengan kemungkinan komputer pembuat program " mencuri " desain dasar program komputer mereka. Untuk mencegah hal ini, industri mengambil keuntungan dari aturan hukum, salah satu Hak Cipta untuk melindungi komputer program. Menetapkan program komputer sebagai karya yang dilindungi dalam klausul hak cipta dari Pasal 15 ( 1a) UUHC . Atas pelanggaran hak cipta di bidang komputer di Selain melakukan perkalian dan pendisribusian tanpa izin dari Copyright Pemegang ada juga alasan lain yang jika antara dua program komputer memiliki sama Kode Sumber . Semua program komputer diberi perlindungan hak cipta , komputer

Cite

CITATION STYLE

APA

Kridasaksana, D., & Juita, S. R. (2011). PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PROGRAM KOMPUTE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Transformatika, 8(2), 92. https://doi.org/10.26623/transformatika.v8i2.50

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free