Di Indonesia , masalah diatur dalam UU Hak Cipta Hak Cipta, Nomor 19 tahun 2002. Indonesia saat ini menghadapi perkembangan teknologi digital, terutama program komputer yang berdampak pada kehidupan manusia dalam masyarakat . Bagi banyak perusahaan dan lembaga seorang programmer komputer, mempertahankan kepemilikan dari program komputer sulit. Banyak perusahaan dan institusi yang peduli dengan kemungkinan komputer pembuat program " mencuri " desain dasar program komputer mereka. Untuk mencegah hal ini, industri mengambil keuntungan dari aturan hukum, salah satu Hak Cipta untuk melindungi komputer program. Menetapkan program komputer sebagai karya yang dilindungi dalam klausul hak cipta dari Pasal 15 ( 1a) UUHC . Atas pelanggaran hak cipta di bidang komputer di Selain melakukan perkalian dan pendisribusian tanpa izin dari Copyright Pemegang ada juga alasan lain yang jika antara dua program komputer memiliki sama Kode Sumber . Semua program komputer diberi perlindungan hak cipta , komputer
CITATION STYLE
Kridasaksana, D., & Juita, S. R. (2011). PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PROGRAM KOMPUTE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Transformatika, 8(2), 92. https://doi.org/10.26623/transformatika.v8i2.50
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.