Pemidanaan menjadi problem dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan dari pemidanaan adalah bentuk perlindungan bagi segenap tumpah darah Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pemidanaan harus mempertimbangkan humanism. Banyak yang memepertanyakan keefektifan pidana penjara terutama dari akibat negatif. kondisi lapas menimbulkan kritik, Lapas sering dijadikan sebagai sekolah bagi para penjahat yang melahirkan penjahat professional, Pemidanaan yang bersifat modern, vonis tidak harus penjara. jika seorang masuk penjara, maka akan menjadi beban negara, sekaligus menyediakan fasilitas yang jumlah nya sangat besar. Sanksi kerja sosial jauh lebih bermanfaat dari pada pidana penjara. peraturan hukum positif yang akan datang (ius constitutum) terutama peraturan mengenai pemidanaan kerja sosial yang dapat dirumuskan secara lebih baik dengan tujuan utama melindungi masyarakat dan merehabilitasi pelaku kejahatan. Perlu merumuskan secara tepat tentang pidana kerja sosial sehingga dapat berlaku dengan efektif dan mencapai tujuannya secara tepat. Kata kunci : pidana, kerja sosial, sistem hukum
CITATION STYLE
Vivid, W. (2017). Pengintegrasian Pidana Kerja Sosial Dalam Sistem Hukum Nasional. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1148
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.