METODE PENDEKATAN PER SE ILLEGAL AND RULE OF REASON TERKAIT PENEGAKAN HUKUM ALTERNATIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • Adeffian C
  • Apriani R
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Metode pendekatan per se illegal and rule of reason dikenal sebagai metode pendekatan yang digunakan dalam ilmu hukum perdata terkhusus dalam penyelenggaraan penegakan hukum pada bidang persaingan usaha. Namun metode ini masih cukup sulit untuk dipelajari dan diterapkan dalam hukum diindonesia oleh sebab itu maka diperlukan cara alternatif dalam penegakan hukum tersebut yang akan diuraikan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersandar pada sumber kepustakaan. Dalam praktik penegakan hukum alternatif terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat peran sentral KPPU untuk menerjemahkan cara alternatif tanpa mengabaikan prinsip asli per se illegal and rule of reason berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Adeffian, C., & Apriani, R. (2023). METODE PENDEKATAN PER SE ILLEGAL AND RULE OF REASON TERKAIT PENEGAKAN HUKUM ALTERNATIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(2), 97–103. https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i2.2227

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free