Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2019 berada pada angka yang cukup memprihatinkan, dimana rata-rata nilai IKLH nasional berada pada nilai 66,55, dengan rentang nilai tertinggi berada pada Provinsi Papua Barat dengan nilai 83,96 dan nilai terendah pada Provinsi DKI Jakarta dengan nilai 42,84. Salah satu penyebab rendahnya tingkat IKLH yaitu tingginya emisi karbon, mengakibatkan penurunan kualitas kesehatan pada masyarakat, memicu terjadinya perubahan iklim dan bencana alam, dan pada tahun 2020 berdasarkan data Global Carbon Project Indonesia menempati peringkat ke-10 negara dengan penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Barang Kena Cukai sifat dan karateristiknya diatur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Sedangkan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Emisi karbon memenuhi kedua kriteria tersebut. Penelitian ini bertujuan menilai potensi kelayakan implementasi Carbon Tax sebagai ekstensifikasi cukai. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan metode studi pustaka dan analisis data terkait emisi karbon dan dampaknya di Indonesia. Hasil penelitian ini merekomendasikan implementasi Carbon Tax sebagai ekstensifikasi di bidang cukai. Tarif cukai dapat menggunakan tarif spesifik sebagai bentuk pengendalian oleh pemerintah.
CITATION STYLE
Setyawan, B., & Rahadi, Y. K. (2022). KAJIAN IMPLEMENTASI CARBON TAX SEBAGAI EKSTENSIFIKASI DI BIDANG CUKAI. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 6(2), 386–408. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i2.1780
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.