Salah satu kebijakan dalam menanggulangi masalah kejahatan, termasuk premanisme, adalah kebijakan kriminal atau politik kriminal. Politik kriminal ini lebih lanjut dijabarkan baik melalui sarana penal maupun non-penal. Sarana penal adalah penggunaan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil maupun formil. Sementara sarana non-penal meliputi usaha-usaha yang sangat luas di seluruh sektor kebijakan sosial. Dalam penanggulangan masalah preman, selama ini terkesan cenderung lebih banyak digunakan sarana non-penal.
CITATION STYLE
Hamdan, M. (2017). Penanggulangan Masalah Preman Ditinjau dari Sudut Politik Kriminal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(6), 514. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no6.1069
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.