LEGAL PROTECTION OF INDIGENOUS COMMUNITIES IN MINING LAW PERSPECTIVE IN INDONESIA

  • Subekti R
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara Indonesia ialah negara hukum, ketentuan ini dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Pasal 1 ayat (3). Sebagai negara hukum Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk mengatur kemanfaatan semua aspek kehidupan agar mampu memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada penjelasan Pasal 33 ayat (4) disebutkan bahwa: “...Khusus tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci dan tanah milik masyarakat adat, sebelum dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah yang berwenang perlu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.” Ketentuan ini menganulir larangan penggunaan tanah masyarakat adat untuk usaha Migas dan Pertambangan. Dengan kata lain, kegiatan Migas dan Tambang dapat dilakukan di atas tanah masyarakat adat setelah mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat. Persetujuan masyarakat adat tersebut dilakukan dalam bentuk penyelesaian secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keputusan mengenai cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atas tanah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Subekti, R. (2020). LEGAL PROTECTION OF INDIGENOUS COMMUNITIES IN MINING LAW PERSPECTIVE IN INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 148. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23466

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free