Perpajakan berperan meningkatkan pendapatan negara, melakukan pembangunan yang berkesinambungan, serta pajak berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. PPh Pasal 21 dikenakan pajak atas gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Kegiatan pengabdian masyarakat berupa workshop mengenai PPh Pasal 21. Banyaknya masyarakat di berbagai bidang yang belum mengetahui akan pemahaman PPh Pasal 21 disebabkan belum disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, sehingga masih ada yang belum memahaminya. Pemahaman ini seharusnyaakan tertanam di benak siswa atau mahasiswa ketika mereka kelak sudah menjadi wajib pajak. Kegiatan workshop memahami PPh Pasal 21 telah dilaksanakan dengan baik, para peserta workshop yakni para peserta antusias untuk mengikuti kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan workshop para peserta memiliki pengetahuan, pemahaman dan mampu tata cara penghitungan PPh Pasal 21, sehingga dapat dipraktekkan dan diaplikasikan di lingkungan sekitar.
CITATION STYLE
Hutabarat, M. I., Loo, P., Sitompul, S., & Firmansyah, E. (2022). Mudah Memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada CV Mara Anugerah Mas. Medani : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 92–97. https://doi.org/10.59086/jpm.v1i3.162
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.