Pencurian adalah mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan cara melawan hukum. Mencuri artinya mengambil barang orang lain dengan diam-diam dengan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui pemilik barang, perbuatan pencurian itu dapat dibedakan pencurian ringan, pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian ringan adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan sembunyi-sembunyidan harga barang yang dicuri biasanya relatif rendah, sedangkan pencurian berat adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. Berbagai macam cara dilakukan agar meningkatkan kesejahteraan dirinya tanpa memikirkan orang lain, Sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan manusia salah satu bentuk energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia adalah energi listrik. Maka kebutuhan energi listrik juga meningkat, sehingga melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan energi listrik melalui proses efisensi efektif ekonomis. Hal demikian tentu harus di atasi dengan menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Semula suatu perbuatan dianggap tidak tercela, akan tetapi akhirnya masyarakat menilai bahwa perbuatan itu adalah tercela, sehingga terhadap perbuatan itu diancamkan dengan suatu sanksi pidana. Dalam penegakan hukum, semakin banyak penyesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin mudahlah dalam menegakannya.
CITATION STYLE
Ratnayanti, N., & Ali, A. (2019). UPAYA PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 (STUDI KASUS DI PT. PLN BANDA ACEH). Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 3(2), 256. https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5932
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.