Dalam melakukan sebuah perbuatan pidana dikenal adanya penyertaan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan perbarengan perbuatan pidana yang akan menjadi penentu stelsel pemidanaan yang akan digunakan. Perbarengan perbuatan pidana merupakan perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu perbuatan dan merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, STA seorang Advokat memberikan uang kepada Hakim MA sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dan tahun 2013 dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan yang akan diputus oleh Hakim MA terhadap perkara yang sedang diajukan oleh STA. STA merupakan pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 jo. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
CITATION STYLE
Gonadi, S. (2019). PEMBERIAN SUAP OLEH ADVOKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Law and Justice, 4(2), 83–92. https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8800
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.