Landasan pemikiran diaturnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai CSR yang terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan untuk pedoman pelaksanaannya perusahaan dapat merujuk pada ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility yang menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor, badan publik atau badan privat baik di Negara berkembang maupun Negara maju. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatur tentang CSR. Penelitian yang dilakukan pada karya tulis ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yang dipakai yaitu normatif yuridis yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR.
CITATION STYLE
Amalia, E. (2020). REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA. ADIL: Jurnal Hukum, 10(2). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i2.1224
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.