Pengabdian pada masyarakat ini berjudul “Penyuluhan Tentang perhitungan zakat hasil pertanian di Desa Kerumut Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur”, bertujuan untuk Memberikan pemahaman tentang zakat hasil pertanian kepada petani padi dan menjelaskan cara perhitungan besarnya zakat hasil pertanian. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode metode ceramah dan diskusi kelompok terarah (focus discussion group) serta pendampingan kepada para peserta, dengan memberikan contoh dan cara perhitungan zakat hasil pertanian dan peternakan kepada para petani yang menajadi sasaran dalam kegiatan penyuluhan ini. Dari hasil diskusi kelompok terarah dengan peserta diperoleh informasi bahwa, para petani di desa kerumut pada umumnya telah mengeluarkan zakat hasil pertaniannya setelah panen usai dilakukan. Dalam penyaluran zakat hasil pertanian tersebut, para petani langsung memberikan zakat tersebut kepada warga di desa kerumut yang dianggap berhak menerimanya yaitu anggota masyarakat yang kurang mampu. Pengelolaan zakat belum berjalan secara efektif, dibawah Badan Amil Zakat Desa (BAZDES). Badan ini dihajatkan untuk mengelola zakat yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat baik zakat harta, zakat hasil pertanian maupun peternakan dan jenis zakat lainnya, namun hingga saat ini berlum berjalan sebagaimana diharapkan. Untuk lebih efektipnya pengelolaan zakat, maka perlu dilakukan reorgnisasi pengelolaan zakat yang ada sekarang ini, tidak lagi dibawah koordinasi Ketua Badan Amil Zakat Desa (Bazdes) tetapi dibawah Ta’mir Masjid.
CITATION STYLE
Yasin, M., Surati, S., & Jufri, A. (2021). PERHITUNGAN ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI PETANI DI DESA KERUMUT LOMBOK TIMUR. Jurnal Abdimas Independen, 2(1), 77–85. https://doi.org/10.29303/independen.v2i1.44
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.