Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan anak di bawah umur yang tidak berdaya secara intelektual dan sosial benar-benar tidak berdaya untuk menjadi korban kekejaman. Di Indonesia, pelaku kekejaman seksual akan tergantung pada penangkapan yang sah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjaminan Anak yang terdapat dalam Bagian XII, khususnya pasal 77 sampai dengan 90. Undang-undang ini sampai sekarang mengandung bahaya pengesahan pidana berat. dan menggunakan least cutoff dengan tujuan agar pelakunya tidak dapat dibebaskan dari dakwaan. Metode penelitian ini menggunakan metode normati. Hasil penelitian bahwa anak-anak muda yang selamat dari kekejaman harus dan perlu mendapatkan jaminan yang sah untuk menjaga kebenaran, pemerataan, dan bantuan pemerintah di Indonesia. Ada perbedaan kebebasan dasar yang terjadi dalam kekejaman terhadap anak di bawah usia. kesimpulan dari tinjauan ini adalah bahwa pada dasarnya kesalahan perilaku yang tidak pantas terjadi mengingat tujuan pelaku perilaku cabul untuk memenuhi kebutuhan organiknya yang terbengkalai, tanpa memperdulikan hak setiap anak untuk mendapatkan jaminan.
CITATION STYLE
Lubis, A. D. A. (2024). Perlindungan Hak Asasi Mengenai Pelecehan Anak di Bawah Umur. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 3(2), 61–69. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i6.1317
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.